Keberlanjutan

3
Keberlanjutan

Tata Kelola Perusahaan

Perseroan memandang pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) oleh karena GCG berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai‑nilai moral yang tinggi, patuh terhadap peraturan perundang‑undangan dan kesadaran akan
tanggung jawab sosial Perseroan terhadap pihak‑pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Penerapan GCG merupakan faktor kunci untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan, hal ini diyakini oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan selalu membangun Nilai dan Budaya Perseroan, dengan terciptanya budaya yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perseroan.

Tujuan dari penerapan GCG di Perseroan adalah:

1. Memaksimalkan nilai Perseroan dan pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing guna menciptakan suatu lingkungan yang mendukung investasi/ penanaman
modal.

2. Mendorong Manajemen Perseroan agar bersikap profesional, terbuka dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
independensi dari Dewan Komisaris, Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Mendorong para pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar membuat keputusan dan bertindak dengan dilandasi moralitas tinggi, sesuai dengan tanggung jawab sosial mereka terhadap pihak‑pihak berkepentingan serta perlindungan terhadap lingkungan.

Keberlanjutan

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi dalam struktur kepengurusan Perseroan. RUPS memiliki segala kewenangan yang tidak diberikan kepada Komisaris atau Direksi dalam batasan yang ditentukan UU PT dan/ atau Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1.  RUPS Tahunan, yang diselenggarakan setiap tahunnya.
2. RUPS Luar Biasa, yang dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan Perseroan.

Keberlanjutan

Komite Audit

– Ketua: Susanto Tjoe
Warga negara Indonesia, 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan sejak bulan Mei 2017. Beliau juga menjabat sebagai Direktur di PT Planet Electrindo sejak tahun 2016 sampai sekarang. Lulusan Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Universitas HKBP Nommensen, Sumatera Utara, tahun 1987.

– Anggota: Agustinus Virdian
Warga negara Indonesia, 47 tahun, berdomisili di Tangerang. Mulai 2013 diangkat menjadi anggota Komite Audit Perseroan. Lulusan Magister Manajemen, Universitas Mercu Buana, Jakarta, tahun 2012.

–  Anggota: Agnes Tjandra
Warga negara Indonesia, 54 tahun, berdomisili di Jakarta. Mulai tahun 2012 diangkat menjadi anggota Komite Audit Perseroan, sebelumnya bekerja di bagian Keuangan PT Setia Utama Telesindo. Lulusan Universitas Tarumanegara, Jakarta, tahun 1994.

Keberlanjutan

Sekretaris Perusahaan

Profil Sekretaris Perseroan
Hendri Yanti Panca Dewi Hastuti

Warga negara Indonesia, 42 tahun, berdomisili di Tangerang. Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi sejak tanggal 10 Juni 2014. Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2005. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perseroan, beliau ditempatkan pada Divisi Corporate di Perseroan. Lulusan Sarjana Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Jakarta.

Keberlanjutan

Unit Audit Internal

Profil Kepala Audit Internal
Ouw Lianawati

Warga negara Indonesia, 50 tahun, berdomisili di Tangerang. Diangkat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan sejak tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SK‑DIR/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SP‑KOM/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013.

Keberlanjutan

Manajemen Risiko

Dewan Direksi memiliki tanggung jawab keseluruhan untuk menetapkan dan mengawasi kerangka kerja manajemen risiko, Direksi telah menetapkan fungsi keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memantau kebijakan manajemen risiko Perseroan. Sedangkan fungsi Audit Internal memiliki tanggung jawab untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur risiko, dan untuk menelaah kecukupan kerangka manajemen risiko yang terkait dengan risiko‑risiko yang dihadapi oleh Perseroan dengan memberikan laporannya kepada Dewan Direksi.

Tujuan Manajemen Risiko
Tujuan penerapan manajemen risiko secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja, mendorong terjadinya inovasi dan mendukung pencapaian sasaran Perseroan. Berikut ini adalah beberapa tujuan penerapan manajemen risiko bagi Perseroan:

1. Melindungi Perseroan dari tingkat risiko signifikan dan di atas selera risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan Perseroan

2. Mendorong menajemen untuk bertindak proaktif dalam mengurangi risiko kerugian dan menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keunggulan bersaing serta keunggulan kinerja Perseroan;

3. Mendorong agar bertindak hati‑hati dalam menghadapi risiko, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai Perseroan demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan

4. Membangun pemahaman mengenai risiko dan pentingnya pengelolaan risiko sehingga dapat menjadi budaya.

 

Keberlanjutan

Kode Etik

Kode etik berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan (Anggota) yang dituangkan dalam buku pedoman kode etik dan perilaku bisnis yang dibuat oleh Perseroan. Kode etik merupakan panduan umum bagi seluruh Anggota dalam menjalankan etika bisnis dan pekerjaannya masing‑masing. Kode etik bertujuan untuk memberikan pengarahan atas tindakan yang harus dilakukan oleh Anggotanya untuk membentuk budaya Perseroan yang sesuai dengan nilai‑nilai dasar Perseroan.

Perseroan telah melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh Anggota dengan memberikan pelatihan dan penyuluhan serta melalui berbagai media komunikasi. Pokok‑pokok kode etik, antara lain:

1. Praktek Kerja
2. Praktek Bisnis, Akuntansi, dan Pelaporan  Keuangan
3. Konflik Kepentingan
4. Hadiah
5. Perjalanan dan Hiburan
6. Kerahasiaan, Penggunaan Aset, Informasi, dan Teknologi Perusahaan
7. Penggunaan Kop Surat dan Judul Perusahaan
8. Persaingan dan Kesepakatan yang Adil
9. Lingkungan Hidup
10. Korupsi
11. Bisnis Internasional
12. Pembebasan/ Perubahan dari Pedoman Perilaku Bisnis dan Etika; Amandemen
13. Prosedur Kepatuhan

Keberlanjutan

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

Perseroan memiliki kebijakan dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan pengadaan barang dan/ atau jasa di Perseroan. Sehingga pengadaan barang dan/ atau jasa dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, mengacu pada prinsip Good Corporate Governance sebagaimana tertuang pada prosedur seleksi dan evaluasi pengadaan PS.PCH‑02.

Dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa telah ditetapkan beberapa prinsip utama yaitu efisien, efektif, transparan, adil dan wajar, akuntabel, dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.

Keberlanjutan

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sebagai bagian usaha pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan, Perseroan telah membuat suatu prosedur yang mengatur teknis pelaksanaan pelaporan atas dugaan terjadinya pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku, danproses investigasi terhadap internal fraud dan external fraud. Prosedur ini diharapkan dapat menjadi standar acuan bagi pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan di Perseroan, serta dapat dilaksanakan oleh seluruh karyawan Perseroan.

Di dalam buku Pedoman Etika dan Perilaku telah diuraikan mengenai sistem pengaduan atas pelanggaran etika. Setiap individu Perseroan dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Penyampaian laporan pelanggaran dapat dilakukan tertulis dan diteruskan kepada Manajemen Senior atau Komite Audit Perseroan. Dalam melakukan penyelidikan, Manajemen Senior atau Komite Audit akan berupaya secara wajar untuk melindungi kerahasiaan pelapor.

Manajemen Senior atau Komite Audit akan menyelidiki setiap hal yang dilaporkan dan jika perlu, mengambil Tindakan korektif dan disipliner, yang dapat mencakup, sendiri atau dalam kelompok, peringatan atau surat teguran, pergantian, penurunan pangkat, kehilangan kenaikan jasa atau pemutusan hubungan kerja. Manajemen Senior atau Komite Audit dapat menunjuk karyawan Perseroan dan/ atau di luar hukum, akuntan atau penasihat lainnya, sebagaimana mestinya, untuk melakukan penyelidikan tentang setiap pelanggaran.

Keberlanjutan

Pengendalian Gratifikasi

Perseroan memiliki kebijakan terkait pemberian gratifikasi yang tertuang dalam Kode Etik Perseroan.

Kebijakan Anti Gratifikasi mengatur ketentuan pemberian dan penerimaan hadiah, pelaporan gratifikasi, serta pengawasan dan sanksi. Setiap individu di dalam Perseroan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komite Audit.

Maksud, Tujuan, dan Manfaat
Pengendalian gratifikasi di lingkup Perseroan dimaksudkan:

1. Sebagai Pedoman bagi karyawan Perseroan untuk memahami, mencegah, dan menanggulangi gratifikasi di Perseroan

2. Sebagai Pedoman bagi karyawan Perseroan dalam mengambil sikap yang tegas terhadap gratifikasi di Perseroan untuk mewujudkan pengelolaan Perseroan yang baik

3. Mewujudkan pengelolaan Perseroan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

4. Memberikan arah dan acuan bagi karyawan Perseroan mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.

Temukan Solusi untuk Anda!

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan produk berkualitas tinggi dengan standar internasional. Mari berkolaborasi untuk menciptakan inovasi yang lebih baik!